OPD di Kabupaten Tangerang Harus Respon Aduan Warga di SP4N-LAPOR! Kurang Dari 2x24 Jam

OPD di Kabupaten Tangerang Harus Respon Aduan Warga di SP4N-LAPOR! Kurang Dari 2x24 Jam

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi (Kanan). --Istimewa

OPD di Kabupaten Tangerang Harus Respon Aduan Warga di SP4N-LAPOR! Kurang Dari 2x24 Jam - Aspirasi dan aduan warga Kabupaten Tangerang melalui SP4N-LAPOR! harus direspon cepat oleh seluruh OPD di lingkup Pemkab Tangerang.

Seluruh OPD juga ditekankan untuk merespon cepat aspirasi dan aduan masyarakat Kabupaten Tangerang di SP4N-LAPOR! tidak lebih dari 2x24 jam.

BACA JUGA:Kios Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kabupaten Tangerang Masih Marak

BACA JUGA:Arena Judi Sabung Ayam di Tigaraksa Tangerang Disatroni Polisi

Penekanan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi SP4N-LAPOR! yang digelar Diskominfo Kabupaten Tangerang bersama operator SP4N-LAPOR! dari seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Tangerang.

Evaluasi pelayanan publik ini merupakan komitmen dalam peningkatkan pelayanan publik semua sektor di Pemkab Tangerang.

"Dalam memberikan layanan optimal, perlu peningkatan kapasitas peserta terkait SP4N-LAPOR!," Ungkap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi.

"Agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang lebih baik," imbuhnya, ditulis FIN Minggu 5 Maret 2023.

BACA JUGA:DPKP: Belum Ada Ungga di Kabupaten Tangerang yang Positif Flu Burung

BACA JUGA:Waspada Flu Burung, Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Lalu Lintas Unggas yang Masuk

Suryadi menuturkan, pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Dan kami berkomitmen dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Karena itu, pelayan publik terkait aspirasi atau aduan masyarakat harus ditanggapi dengan cepat.

BACA JUGA:Pilar Resmikan Jembatan Cinere Mas dan Kantor Kecamatan Ciputat Timur

BACA JUGA:Ikuti Instruksi Wapres, Pemkab Tangerang Segera Bangun Mal Pelayanan Publik

"Waktu dalam menindaklanjuti aduan masyarakat diharapkan lebih cepat yaitu 2x24 jam," terangnya.

"Agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik," sambungnya.

Dikatakan Suryadi, dengan adanya SP4N-LAPOR! sebagai layanan pengaduan, harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Pemkab Tangerang juga berinovasi melakukan publikasi berbentuk poster, pamflet, Roll Up, banner, dan video promosi cara menggunakan SP4N-LAPOR!.

BACA JUGA:Korban Banjir Tangerang Mulai Terserang Penyakit, Kapolres Pastikan Logistik dan Obat Terpenuhi

BACA JUGA:Terungkap Modus Baru Judi Pakai Buah Leunca, 6 Pelakunya Diringkus Polisi

"Demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut," tukasnya.

Pendamping lokal SP4N-LAPOR! Aco Ardiansyah mengaku, berupaya menerima seluruh aduan dan aspirasi masyarakat dari SP4N-LAPOR!.

Khususnya Diskominfo sebagai Administrator Instansi.

"Kita berharap terus konsisten dalam penanganan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dan semua OPD di Pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan penanganan dan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dengan baik," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: