Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun, Jika Disetujui Diberhentikan dengan Hormat - Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian keuangan bisa dipecat jika nantinya terbukti bersalah.
Rafael Alun sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kementerian Keuangan setelah dicopot dari Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
BACA JUGA:Status Harta Rafael Belum Jelas, KASN: Sumbernya Dari Mana?
Namun permohonan pengunduran diri Rafael Alun dari ASN Kementerian Keuangan ditolak.
"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto, Jumat 3 Maret 2023.
Menurutnya, jika dari hasil pemeriksaan ada bukti melakukan pelanggaran yang dilakukan Rafael, sanksinya bahkan bisa sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti-bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
BACA JUGA:Buntut Ulah Dandy Satrio, Rafael Alun Minta Maaf ke Keluarga David, PBNU dan GP Ansor
Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo mengatakan, jika penolakan pengajuan mundur Rafael Alun bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.
"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu.
Jika pengunduran dirinya ditolak, kata Eko, artinya Rafael bisa diperiksa. Kalau ada temuan pelanggaran, misalnya penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat.
"Apa implikasi hukumnya jika diberhentikan tidak dengan hormat? Dia tidak dapat pensiun. Itu kenapa pengunduran diri Rafael tidak disetujui," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenkeu Tolak Permohonan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai PNS, Ini Alasannya
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael dari ASN ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.
Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.
Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafel lantaran sempat dicurigai usai kasus penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.
BACA JUGA:Ayah Mario Dandy Satriyo, Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Datangi KPK Bahas Harta Kekayaan
Pengajuan pengunduran diri Rafael dilakukan usai Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.
Adapun surat pengunduran diri dari RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada tanggal 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak.
Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN saat ini.