Status Harta Rafael Belum Jelas, KASN: Sumbernya Dari Mana?

Status Harta Rafael Belum Jelas, KASN: Sumbernya Dari Mana?

Rafael Alun Trisambodo -Istimewa-

Status Harta Rafael Belum Jelas, KASN: Sumbernya Dari Mana? - Harta Rafael Alun Trisambodo Rp56 miliar terus menjadi sorotan. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto.

Tasdik mengatakan, perlu adanya penyelidikan lebih lanjut mengenai sumber kekayaan harta Rafael Alun yang sebelumnya menjadi pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Tanggapan tersebut Tasdik berikan mengingat belum ditemukan kejelasan status dari keseluruhan harta Rafael Alun.  

BACA JUGA:Rubicon Punyak Kakak Rafael Alun, Moge Harley Davidson-nya Ternyata Bodong

Tasdik melanjutkan, masalahnya bukan pada besaran harta Rafael Alun, tetapi adalah sumbernya dari mana.

"Itu yang penting untuk diungkap. Jumlah harta yang dimiliki Rafael ini yang dinilai tidak wajar dan KPK tengah menyelidiki dengan cara apa itu semua diperoleh," ujarnya.

"Pada momen ini kita harus melihat lebih jeli lagi, jangan-jangan ini masalah di permukaan sehingga ini perlu dikembangkan lagi," sambung Tasdik Kinanto, Kamis 2 Maret 2023.

Menurutnya, dari kasus Rafael ini mengingatkan kembali bahwa pengisian LHKPN oleh ASN bukanlah sekadar formalitas tahunan saja.

BACA JUGA:Buntut Ulah Dandy Satrio, Rafael Alun Minta Maaf ke Keluarga David, PBNU dan GP Ansor

Tapi, ini perlu dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan ASN.

"Kita diingatkan bahwa banyak kelemahan sistem pengawasan kita yang perlu diperbaiki. Ini menyangkut masalah yang mendasar dalam tata kelola keuangan negara yang sangat punya arti penting dalam rangka mendukung pembangunan nasional."

"Secara internal, pimpinan-pimpinan instansi harus secara sungguh-sungguh punya komitmen yang tinggi untuk memastikan bahwa setiap pegawai telah melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah melaporkan kekayaannya masing-masing secara benar dan tepat waktu," imbuhnya.

Wakil Ketua KASN kemudian menyebut perlu adanya koordinasi antara pengawas internal instansi pemerintah dengan berbagai unsur, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat sistem pengawasan internal.

BACA JUGA:Kemenkeu Tolak Permohonan Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai PNS, Ini Alasannya

"Menurut saya, jika ini tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pengawasan internalnya maka ke depan kasus-kasus semacam ini tidak akan pernah selesai. Kita selalu dipertontonkan dengan kejadian yang semestinya bisa dicegah," pungkas Tasdik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: