Banyak Remaja Hilir Mudik ke Rumah Pria Ini, Saat Digerebek Polisi Ternyata Jual Hexyme r - Pria di Kronjo, Kabupaten Tangerang, berinisial EP (22) ditangkap aparat Polsek Kronjo, Polresta Tangerang.
Dia ditangkap polisi lantaran menjual obat keras daftar G jenis Hexymer di rumahnya di Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo.
BACA JUGA: Tiga Wilkum Polrestro Tangerang Dikepung Banjir, Begini Instruksi Kapolres
BACA JUGA:Ini Sosok Pelatih Baru Persita, Mantan Kapten Tim Pendekar Cisadane
Pria penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu ditangkap aparat Polsek Kronjo pada Rabu 1 Maret 2023.
"Dari penggerebekan polisi mengamankan seorang pria berinisial EP. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat.
Dikatakan Sigit, untuk mengelabui petugas, obat keras jenis Hexymer yang dia jual disembunyikan di sela-sela sofa.
Dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Hexymer sebanyak 644 butir yang dikemas menjadi 92 paket siap edar.
BACA JUGA: Ada Klinik Koperasi di Kabupaten Tangerang, Ini Fungsinya
BACA JUGA:Polres Lebak Temukan Ratusan Butir Tramadol dan Eximer di Rumah Kontrakan
"Petugas juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin itu," terangnya.
Dia menerangkan, penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Yang mana, masyarakat curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke rumah tersangka.
"Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan," terangnya.
BACA JUGA: Atasi Banjir, Benyamin Resmikan Pembangunan Turap Kali Puri Bintaro Indah