Banyak Remaja Hilir Mudik ke Rumah Pria Ini, Saat Digerebek Polisi Ternyata Jual Hexymer

Banyak Remaja Hilir Mudik ke Rumah Pria Ini, Saat Digerebek Polisi Ternyata Jual Hexymer

Ilustrasi Obat Keras Daftar G Yang Berhasil Diamankan Polres Lebak Polda Banten --Istimewa

Banyak Remaja Hilir Mudik ke Rumah Pria Ini, Saat Digerebek Polisi Ternyata Jual Hexymer - Pria di Kronjo, Kabupaten Tangerang, berinisial EP (22) ditangkap aparat Polsek Kronjo, Polresta Tangerang.

Dia ditangkap polisi lantaran menjual obat keras daftar G jenis Hexymer di rumahnya di Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo.

BACA JUGA:Tiga Wilkum Polrestro Tangerang Dikepung Banjir, Begini Instruksi Kapolres

BACA JUGA:Ini Sosok Pelatih Baru Persita, Mantan Kapten Tim Pendekar Cisadane

Pria penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu ditangkap aparat Polsek Kronjo pada Rabu 1 Maret 2023.

"Dari penggerebekan polisi mengamankan seorang pria berinisial EP. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat.

Dikatakan Sigit, untuk mengelabui petugas, obat keras jenis Hexymer yang dia jual disembunyikan di sela-sela sofa.

Dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa obat keras daftar G jenis Hexymer sebanyak 644 butir yang dikemas menjadi 92 paket siap edar.

BACA JUGA:Ada Klinik Koperasi di Kabupaten Tangerang, Ini Fungsinya

BACA JUGA:Polres Lebak Temukan Ratusan Butir Tramadol dan Eximer di Rumah Kontrakan

"Petugas juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan obat keras daftar G tanpa izin itu," terangnya.

Dia menerangkan, penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Yang mana, masyarakat curiga lantaran kerap terlihat remaja yang hilir-mudik ke rumah tersangka.

"Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kronjo untuk pemeriksaan," terangnya.

BACA JUGA:Atasi Banjir, Benyamin Resmikan Pembangunan Turap Kali Puri Bintaro Indah

BACA JUGA:Polisi Cari Saksi Kunci Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik Saat Banjir di Kabupaten Tangerang

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan.

Pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Sigit juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Sigit memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: