Polres Lebak Temukan Ratusan Butir Tramadol dan Eximer di Rumah Kontrakan

Polres Lebak Temukan Ratusan Butir Tramadol dan Eximer di Rumah Kontrakan

Tersangka HM (28) Saat Diamankan Satreskoba Polres Lebak--Polda Banten Untuk FIN

Ratusan Butir Tramadol dan Eximer Ditemukan Polisi Saat Menangkap Pria Ini di Rumah Kontrakan

Jajaran Polda Banten tengah gencar memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan Satreskrim Polres Lebak dengan kembali menangkap seorang pria pengedar obat keras tanpa izin edar berinisial HM.

BACA JUGA:Status Harta Rafael Belum Jelas, KASN: Sumbernya Dari Mana?

Pria berusia 28 tahun itu ditangkap polisi di sebuah kontrakan di daerah Rangkasbitung, Lebak Banten, pada 24 Februari 2023.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam,138 butir obat merek Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.60.000," kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kamis 2 Maret 2023.

Dijelaskan Malik, efek adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sama bahayanya dengan narkotika.

"Sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan," jelasnya.

BACA JUGA:Atasi Banjir, Benyamin Resmikan Pembangunan Turap Kali Puri Bintaro Indah

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan bila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

"Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," imbaunya.

Sementara kepada pengedar obat keras tanpa izin edar yang telah ditangkap, dia menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009n tentang kesehatan.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: