BACA JUGA:Polisi Cari Saksi Kunci Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik Saat Banjir di Kabupaten Tangerang
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan.
Pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Sigit juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Sigit memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.