Banyak Remaja Hilir Mudik ke Rumah Pria Ini, Saat Digerebek Polisi Ternyata Jual Hexymer
Dia ditangkap polisi lantaran menjual obat keras daftar G jenis Hexymer di rumahnya di Kampung Pasir Salam, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo.
BACA JUGA:Polisi Cari Saksi Kunci Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik Saat Banjir di Kabupaten Tangerang
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan.
Pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Sigit juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Sigit memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.
"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.