Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak dan Buruh

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak dan Buruh

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak dan Buruh--

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak dan Buruh - Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan kontrak, tetap atau harian bisa kalian simak dalam artikel berikut.

THR merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari keagamaan.

BACA JUGA:Kabar Baik, Gaji ke-13 dan THR 2023 Dipastikan Cair Bagi PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang perayaan hari keagamaan.

THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Setiap pekerja atau buruh bakal mendapatkan jumlah THR yang berbeda-beda, semua tergantung besaran gaji yang telah ditetapkan dan waktu mulai bekerja.

Berikut cara menghitung THR sesuai dengan pekerjaan baik pekerja atau pun buruh.

BACA JUGA:Berapa Hari Lagi Puasa? Klik Disini Untuk Informasi Lebih Lengkap Terkait Ramadhan 2023!

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Cara menghitung THR untuk karyawan kontrak yaitu dengan menghitung besaran nilai yang mengacu pada kontrak atau perjanjian kerja yang telah disepakati.

Cara Menghitung THR Karyawan di Bawah 12 Bulan atau Setahun

Untuk karyawan yang berkerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja (1 bulan gaji:12 bulan x masa kerja).

Cara Menghitung THR Buruh

BACA JUGA:Niat dan Cara Mandi Wajib atau Junub Berdasarkan Hadis Sahih

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: