5 Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Disidang, Jaksa Siapkan Dakwaan
Berkas perkara 5 tersangka kasus korupsi impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2016-2022 dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rls/lan)