Tok, Bos Darmex Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp41,9 Miliar

fin.co.id - 23/02/2023, 21:37 WIB

Tok, Bos Darmex Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp41,9 Miliar

Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)

BACA JUGA: Surya Darmadi Bantah Lakukan Korupsi: Saya Minta Keadilan

JPU juga menilai tindakan Surya mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005—2022.

Surya Darmadi dituntut untuk bayar uang pengganti sebesar uang yang didapatkan dari perbuatan pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00," ujar JPU Kejagung M. Syarifuddin.

 

Admin
Penulis