Pegawai Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja dan Pamer Harta, Kini Diperiksa DJP Kemenkeu

Pegawai Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja dan Pamer Harta, Kini Diperiksa DJP Kemenkeu

Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak mengenakan baju tahanan setelah jadi tersangka penganiayaan. -Istimewa-

Pegawai Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja dan Pamer Harta, Kini Diperiksa DJP Kemenkeu- Direktorat Jendela Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memeriksa pegawai Ditjen Pajak yang anaknya melakukan penganiayaan terhadap remaja dan gemar pamer harta di media sosial. 

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo lewat keterangan tertulis, dikutip pada Kamis 23 Februari 2023.

Suryo menjelaskan, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas.

BACA JUGA:Dirjen Pajak Kecam Anak Pejabat yang Aniaya Remaja dan Gemar Pamer Harta

BACA JUGA:Wow, Segini Harga Jeep Wrangler Rubicon Milik Dandy Anak pejabat Pajak yang Aniaya Putra Petinggi GP Ansor

Yakni melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. 

Diketahui, pegawai yang anaknya menganiaya remaja hingga koma, berstatus sebagai pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.

Selain melakukan penganiaya terhadap remaja, anak pegawai itu juga kerap pamerkan harta kekayaan dari Motor jenis Harley hingga mobil mewah.

Terduga pelaku bernama Mario Dandy Satriyo yang melakukan kekerasan terhadap korban remaja bernama David. 

Belakangan diketahui, pelat mobil Rubicon yang digunakan pelaku itu ternyata telah mati pajak. Tertulis bahwa mobil jenis JEEP tahun 2013 tersebut berstatus "Masa Pajak Habis" pada 4 Februari 2023.

BACA JUGA:Kasus Anak Petinggi Pajak Aniaya Putra Petinggi GP Ansor, Sri Mulyani Murka Sampai Bilang Begini

BACA JUGA:Diduga Aniaya Wanita Lansia, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

"Yang  bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" kata Suryo Utomo. 

Suryo prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: