Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Terbaru 2023, Pemula Wajib Tahu!

Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Terbaru 2023, Pemula Wajib Tahu!

Syarat bikin SIM 2023-polri.go.id-

Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM Terbaru 2023- Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi yang baru, perlu mengetahui sejumlah peryaratannya dan biayanya.

Persyarata pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. 

Persyarata ini dibutuhkan baik dalam mengurus SIM secara langsung atau mengurus SIM secara online. 

Syarat Bikin SIM

- Usia. 

  Persyaratan mengurus SIM melihat pada umurnya tergantung golongan.

  Seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun. 

BACA JUGA:Berikut Cara Bikin SIM Online Terbaru 2023, Hanya Lewat HP

BACA JUGA:Promo BTN: Beli Kopi Kenangan Diskon Rp 73.000, Simak Persyaratannya

  Sementara SIM C1 minimal berusia 18 tahun, SIM C2 minimal berusia 19 tahun. Lalu SIM A   dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.  SIM B2 minimal berusia 21 tahun. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun dan SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

- Administrasi 

Persyaratan berikutnya terkait administrasi. Yakini mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi 

Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.

Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: