Berikut Cara Bikin SIM Online Terbaru 2023, Hanya Lewat HP

Berikut Cara Bikin SIM Online Terbaru 2023, Hanya Lewat HP

cara bikin SIM onnline-dok istimewa-

Berikut Cara Bikin SIM Online Terbaru 2023- SIM merupakan kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi. SIM dikeluarkan oleh pihak Kepolisian untuk pengendara dengan syarat-syarat tertentu. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. 

SIM juga memiliki golongan bagi pengemdui. Seperti berikut:

BACA JUGA:Cara Mudah Simpan Permanen Akun SNPMB 2023, Ikuti Langkah Berikut Sebelum Ditutup

BACA JUGA:Musim Pancaroba Adalah Transisi Antara Kemarau dan Penghujan, Kenali Ciri-cirinya

Golongan SIM 

Golongan A. SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I. SIM ini untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I1. Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

Golongan C. Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;

Golongan D. Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam.

BACA JUGA:Simpan Akun SNPMB Permanen, Hari Ini Pendaftaran Akun Berakhir

BACA JUGA:Simak Disini! 3 Cara Membuat Link WA Gampang dan Cepat, Berguna Untuk Pebisnis

Berikut Cara Bikin SIM Online Terbaru 2023:

Saat ini Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus SIM. Yakni dengan cara mengurus secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: