Bripka Madih Dilaporkan Balik Warga Ke Polres Metro Bekasi Kota, Dengan Tuduhan Penyerobotan Tanah

Bripka Madih Dilaporkan Balik Warga Ke Polres Metro Bekasi Kota, Dengan Tuduhan Penyerobotan Tanah

Johannes Tobing selaku kuasa hukum warga saat konfrensi pers-Tahta Aldo-

Bripka Madih Dilaporkan Balik Warga Ke Polres Metro Bekasi Kota, Dengan Tuduhan Penyerobotan Tanah - Tiga orang warga RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan ke kepolisian tersebut dilayangkan oleh warga setempat, didampingi langsung oleh kuasa hukum Johannes Tobing.

Laporan ini didasari karena Bripka Madih tidak meminta maaf dan mencopot plang, usai somasi dan diberikan waktu 3 X 24 Jam.

BACA JUGA:Buntut Kasus Polisi Peras Polisi, Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam

"Pasal yang dilaporkan, memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah Pasal 167 KUHPidana," ungkap Johanes Tobing saat ditemui, Senin 20 Februari 2023.

Tiga warga yang melaporkan Bripka Madih di antaranya, Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari dan juga Ariawan Kariadi. 

Menurut data yang fin.co.id dapat, masing masing surat laporan yang disampaikan oleh warga diantara dengan nomor :

No. LP/B/503/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METTO JAYA

No. LP/B/504/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA

No. LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/ POLDA METRO JAYA

Laporan yang dilayangkan warga ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan dasar tanah mereka dipasang papan atau spanduk tanpa dasar.

BACA JUGA:Bripka Madih Mundur dari Kepolisian? Begini Penjelasannya

"Ada dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih, dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," ucapnya.

Kuasa hukum telah memastikan memeriksa secara detail, terkait kepemilikan tanah dari masing-masing warga. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: