Modus Jadikan Anak Angkat, Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 5 Santriwatinya

Modus Jadikan Anak Angkat, Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 5 Santriwatinya

MJ (60) Pimpinan Ponpes di Serang Yang Ditangkap Polisi Karena Mencabuli 5 Orang Santriwati. --Polda Banten Untuk FIN

Modus Jadikan Anak Angkat, Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli 5 Santriwatinya - Satreskrim Polres Serang menangkap pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Pimpinan ponpes berinisial MJ (60) itu dilaporkan keluarga korban. Sebab telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.

Saat dikonfirmasi Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Oknum Guru Agama di Duren Sawit Jadi Tersangka Pencabulan, Pelaku Sudah Ditahan Polres Jaktim

Kata dia, MJ diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah istri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, pada Selasa 14 Februari 2023.

"Betul, MJ merupakan pimpinan ponpes yang diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," terangnya, Senin 20 Februari 2023.

Dia menjelaskan, dari laporan yang diterima Unit PPA ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes ini.

Kasus pencabulan yang dialami 5 santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022.

BACA JUGA:Astaga! Guru Agama di Tangerang Berbuat Cabul Kepada 7 Muridnya

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," jelasnya.

Terbongkarnya kasus tindak pidana asusila bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJ.

Ternyata obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban," ujarnya.

BACA JUGA:Seorang Kiai di Jember Dilaporkan Selingkuh dan Cabuli Santri di Kamar Khusus

"Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," sambungnya.

Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum.

Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Berdasarkan hasil visum itu personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan," tuturnya.

BACA JUGA:Oknum Guru Mts Cabuli Muridnya Berkali-kali Ditangkap Polresta Cirebon

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 Wib," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi.

Modus nya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

"Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: