Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum.
Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
"Berdasarkan hasil visum itu personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan," tuturnya.
BACA JUGA:Oknum Guru Mts Cabuli Muridnya Berkali-kali Ditangkap Polresta Cirebon
"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 Wib," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi.
Modus nya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.
"Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.