Asyik! Dana Samisade Kab Bogor atau Satu Miliar Satu Desa Cair Lebih Awal di Triwulan III

Asyik! Dana Samisade Kab Bogor atau Satu Miliar Satu Desa Cair Lebih Awal di Triwulan III

Ilustrasi uang. -EmAji-Pixabay.com

Dana Samisade Kabupaten Bogor atau Dana Satu Miliar Satu Desa Cair Triwulan III 2023 - Dana Samisade atau dana satu miliar satu desa tahun 2023 bakal cair lebih awal jika dibandingkan tahun 2022. 

Dana satu miliar satu desa atau Samisade Kabupaten Bogor dengan total Rp407 miliar yang tekah dianggarkan di APBD 2023 bakal cair lebih awal.

Cairnya dana Samisade lebih awal tersebut disampaikan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Semarang Ungkap Alasan Tak Terduga Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Suporter Saat PSIS vs Persis

Iwan menjelaskan, bahwa dana Samisade atau bantuan keuangan infrastruktur desa itu rencananya akan dicairkan pada triwulan III atau sekitar bulan Juni tahun ini.

Hanya saja, Iwan menegaskan, jika pemerintah desa untuk segera menyampaikan laporan  pertanggungjawaban penggunaan dana Samisade tahun 2022. 

Pemkab Bogor memberi batas waktu laporan pertanggungjawaban Samisade 2022 hingga akhir Maret bagi desa menyampaikan LPJ.

"Jadi kami ingin di awal. Jangan sampai pekerjaan dan LPJ meluncur ke tahun berikutnya, seperti yang terjadi tahun ini, ada beberapa desa masih melaksanakan pekerjaan di lapangan. Kami memaklumi karena Samisade 2022 itu, baru dicairkan pada triwulan IV," kata Iwan, Jumat 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Harapan Iwan, dengan cairnya dana Samisade lebih awal, penyerapan Samisade tahun ini, maksimal seperti 2022.

Diketahui, berdasarkan Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke kas daerah, dana penyerapan dana Samisade tahun 2022 mencapai 99 persen dari alokasi sekitar Rp365 miliar pada APBD 2022.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab mengatakan, hingga Kamis, 16 Februari 2023, baru 89 persen desa yang telah menyelesaikan pekerjaan di lapangan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

"Sesuai peraturan bupati (perbup), pekerjaan di lapangan harus selesai akhir Februari dan LPJ harus disampaikan paling lambat akhir Maret," kata dia.

BACA JUGA:Apa Itu UMKM? Ini Pengertian, Klasifikasi dan Ciri-Ciri hingga Jenis UMKM

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: