Jika Publisher Rights Berhasil Direalisasikan, Facebook-Twitter Wajib Bayar Media Lokal

Jika Publisher Rights Berhasil Direalisasikan, Facebook-Twitter Wajib Bayar Media Lokal

Facebook--(Pixabay)

Jika Publisher Rights Berhasil Direalisasikan, Facebook-Twitter Wajib Bayar Media Lokal - Kominfo saat ini tengah membahas dan melakukan pengkajian terhadap regulasi hak cipta penerbit media massa atau Publisher Rights.

Kehadiran Hak Penerbit atau Publisher Rights ini bisa mendorong kesejahteraan dan kualitas media di Indonesia apabila berhasil direalisasikan.

BACA JUGA:Chat GPT Produk Gagal? Ini Pengakuan CEO Open AI Sam Altman

BACA JUGA:Kompres Foto Online, Cara Memperkecil Ukuran Gambar

Publisher Rights sendiri merupakan peraturan yang mewajibkan platform digital global untuk memberikan nilai ekonomi atau royalty terhadap konten yang dibuat media lokal dan nasional Indonesia.

Apabila Publisher Rights telah berhasil direalisasikan, media lokal akan menerima semacam royalti untuk konten yang telah disebarluaskan.

Platform digital global yang harus memberikan royalty dimaksud seperti mesin pencari seperti Google dan Bing, media sosial seperti Facebook dan Twitter, agregator berita Google News dan Yahoo News.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, sumberdaya keuangan media berkurang terus sebab platform asing yang menguasai iklan digital.

BACA JUGA:Social Spy Whatsapp, Log In Hanya Menggunakan Nomor Handphone!

"Dominasi platform asing dalam periklanan menyulitkan media di digital," ucap Jokowi pada perayaan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumut, beberapa waktu lalu.

Jokowi juga meminta kepada semua pihak yang terlibat dapat bertemu dan menyelesaikan peraturan tersebut hingga terbit.

Sekadar informasi, pada Februari 2021, Australia telah mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code.

Dimana undang-undang baru itu mewajibkan platform digital seperti Facebook dan Google untuk membayar media lokal jika konten mereka ditautkan di news feed atau hasil pencarian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: