BACA JUGA: Sidang Vonis Bharada E, LPSK: Harus Dapat Keringanan Hukum
BACA JUGA:KKB Sandera Pilot Susi Air dan Minta Papua Merdeka, Mahfud MD: Kami akan Berantas
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama selama 12 tahun.