Jadi Sarang Prostitusi, Gubuk Asmara di Kabupaten Tangerang Dibongkar Paksa Satpol PP - Sejumlah gubuk asmara yang dijadikan tempat prostitusi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, dibongkar Satpol PP.
Sedikitnya ada delapan gubuk tempat prostitusi yang dirobohkan petugas pada, Senin 13 Februari 2023.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan mengatakan, kegiatan pembongkaran tersebut merupakan bentuk penegakan perda nomor 2 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
BACA JUGA: Polsek Tambora Ungkap Prostitusi Online Melalui Aplikasi Telegram, Nama Grupnya Big Pertamax
BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Pasalnya, bangunan gubuk di wilayah itu diketahui telah disalahgunakan menjadi tempat praktik prostitusi.
"Totalnya ada delapan (8) bangunan gubuk yang kita bongkar karena telah melanggar perda," terangnya.
Syahdan menyebut pembongkaran paksa itu dilakukan, lantaran surat peringatan (SP) 1 dan 2 yang berisi instruksi pembongkaran secara mandiri, tidak diindahkan oleh pengelola gubuk.
"Karena tidak direspon SP 1 dan 2 kita, akhirnya kita lakukan bongkar paksa," ujarnya.
BACA JUGA: Jurus Satpol PP Kota Bekasi Cegah Prostitusi Online: Seluruh Apartemen Bakal Dirazia, Siap-siap!
BACA JUGA:MinyaKita Dijual Bareng Produk Lain, KPPU Temukan Banyak Kecurangan Penjualan Minyak Goreng Murah
Dikatakan Syahdan, dalam penindakan itu, pihaknya menerjunkan 40 orang personil dan berhasil menyita barang bukti minuman keras (Miras).
Dalam praktiknya, tempat prostitusi tersebut berkedok warung jamu yang diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya keresahan masyarakat sekitar.
"Saat di eksekusi gubuk esek-esek itu dalam keadaan kosong, tetapi kita menyita beberapa miras dari gubuk penjual jamu," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cisoka, AKP Eddy Sumantri Saputra mengatakan, pihaknya turut menerjunkan puluhan personil anggota untuk pengamanan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.