2 Pejabat PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi

2 Pejabat PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Ilustrasi - Waskita Karya -Waskita Karya-

2 Pejabat PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat PT Waskita Karya.

Dua orang pejabat perusahaan pelat merah itu diperiksa terkait kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kedua pejabat tersebut yaitu General Manager HC PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial DP dan Manager HC PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial GL.

Selain itu, Tim penyidik dari Jampidsus juga memeriksa Direktur PT Arka Jaya Mandiri berinisial EA.

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast

BACA JUGA:4 Pejabat dan Eks Pejabat PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Digarap Kejagung, Ini Kasusnya

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016 hingga 2020," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Februari 2023.

Dikatakan Ketut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 hingga 2020. 

8 Tersangka

Sebelumnya Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast. 

Penetapan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas kasus pada PT Waskita Beton Precast.

BACA JUGA:Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapini Ferdy Sambo

BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 8 November 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: