Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha hingga Dokumen yang Harus Disiapkan
Surat Izin Tempat Usaha --
Pemohon menuju loket informasi
Mengisi formulir pendaftaran
Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas loket (apabila berkas lengkap maka proses diteruskan, kalau tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi)
Pemrosesan berkas yang lengkap oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Tim Teknis DPMPTSP Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
BACA JUGA:Apa Itu Arti Preloved? Istillah Bisnis Online yang Sedang Booming
Pencetakan sertifikat perizinan oleh Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala DPMPTSP
Sertifikat perizinanan diserahkan kepada Pemohon oleh petugas loket
Biaya : Rp.0,-
Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) hari kerja
Sumber: