Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

Surat Izin Tempat Usaha --

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha hingga Dokumen yang Harus DisiapkanSurat Izin Tempat Usaha atau SITU adalah legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah. 

Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan oleh badan hukum setempat di tempat usaha Anda berada.

Selain berfungsi sebagai legalitas tempat usaha, SITU juga memiliki fungsi lain yakni sebagai bukti valid jika usaha yang didirikan di suatu daerah sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi tersebut. 

BACA JUGA:Pengertian Kemasan Primer, Kemasan Sekunder dan Kemasan Tersier Lengkap dengan Contohnya

SITU juga berfungsi sebagai bukti adanya perizinan dari masyarakat atas didirikannya sebuah usaha. 

SITU bisa menjadi prasyarat untuk penanaman modal oleh calon investor. Jadi, nantinya para investor yang berminat untuk menanamkan modal pada bisnis Anda bisa lebih tenang dan memberikan rasa kepercayaan penuh.

Dasar Hukum SITU:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

BACA JUGA:Ini 5 Kemasan Ramah Lingkungan Cocok untuk Bisnis Online

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;

Persyaratan:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: