Dua Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di Tangerang Raya

Dua Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di Tangerang Raya

Barang Bukti Yang Diamankan Polisi Dari Pelaku Ganjal ATM di Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Dua Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di Tangerang Raya - Dua dari Tujuh komplotan pelaku ganjal ATM yang beraksi di Kawasan Pinang, Kota Tangerang, diringkus polisi.

Kedua pelaku ganjal ATM itu masing-masing berinisial Y (30) dan EH (30).

Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang kota. Kini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Pinang.

BACA JUGA:6 Pelaku Curanmor Ditangkap di Tangerang, Beraksi di 42 TKP Mulai Jakarta hingga Tangerang

"Kedua pelaku ditangkap anggota yang mendapati empat orang yang mencurigakan disekitar mini market wilayah Pinang," terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis 9 Februari 2023.

Zain menjelaskan, kedua pelaku ganjal ATM yang sudah teridentifikasi itu berhasil ditangkap saat hendak beraksi kembali di wilayah pinang.

"Dua pelaku berhasil melarikan diri saat 2 orang temannya diamankan," imbuhnya.

Diterangkan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku modus ganjal ATM tersebut dilakukan, berdasarkan laporan korban bernama Darminto.

BACA JUGA:Astaga! Guru Agama di Tangerang Berbuat Cabul Kepada 7 Muridnya

Korban yang merupakan warga kelurahan Pakojan, Pinang Kota Tangerang  itu menjadi korban pencurian uang dengan modus ganjal ATM, pada 2 Desember 2022 lalu.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 104 juta.

"5 pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran," terangnya.

"Semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi," sambungnya.

BACA JUGA:Tiga Wilayah di Kabupaten Tangerang Tertinggi Peredaran Obat Keras

Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagi bank yang telah di modifikasi.

Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap 5 pelaku lainnya," tandas Zain.

Zain menambahkan, dari hasil interogasi kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM.

BACA JUGA:Dikenal Sosok Kontroversial, Kades di Tangerang Ini Ajak Masyarakat Tak Lagi Pilih 6 Anggota DPRD Berikut

Mereka mengaku selain melancarkan aksinya di kota Tangerang, juga telah beraksi di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.

"Saya himbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi command center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: