Jenis Jenis Koperasi dan Fungsi Koperasi

Jenis Jenis Koperasi dan Fungsi Koperasi

Ilustrasi koperasi.--Unair.ac.id

KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi  dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

BACA JUGA:Koperasi Konsumen Pedami Asal Kalsel Tingkatkan Kualitas Kemitraan dan Layanan Melalui LPDB-KUMKM

BACA JUGA:Tata Cara Berpakaian Ihram dan Doa-Doa Saat Ibadah Haji dan Umroh

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Jenis Koperasi Sesuai Fungsi:

Sekarang kalian harus tahu pula soal jenis koperasi sesuai fungsinya. 

Ada beberapa koperasi dengan fungsi yang berbeda-beda.

Koperasi Konsumsi 

Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya. Barang-barang yang disediakan di Koperasi Komsusi tentunya harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

Koperasi Jasa

Tujuan pembentukan Koperasi Jasa jelas untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. 

Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain

BACA JUGA:Akses Dana Bergulir, Usaha Koperasi dan Anggota Bertumbuh

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Naik Rp69 Juta, KPK: Kemenag dan BPKH Harus Terbuka Soal Biaya Haji

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: