Selama Januari 2023, Polresta Tengerang Telah Tangkap 18 Orang Terkait Narkoba dan Barbuk

Selama Januari 2023, Polresta Tengerang Telah Tangkap 18 Orang Terkait Narkoba dan Barbuk

Para Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika Yang Ditangkap Polresta Tangerang Selama Januari 2023--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Selama Januari 2023, Polresta Tengerang Telah Tangkap 18 Orang Terkait Narkoba dan Barbuk-  Dalam kurun waktu sebulan Polresta Tangerang menangkap 18 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras daftar G. 

Penangkapan itu dilakukan Polresta Tangerang selama Januari 2023.

"18 orang yang ditangkap semua berjenis kelamin laki-laki. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana, dikutip FIN Selasa 7 Februari 2023.

Dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 33,65 gram Sabu, 58.97 gram tembakau sintetis, dan 70 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:Didakwa Jual Narkoba Sitaan, Teddy Minahasa Melawan, Hotman Paris: Kita Langsung Eksepsi

BACA JUGA:Gratis Segala Jenis Narkoba di Kota Ini, Tapi Dampaknya Mengerikan

"Serta 1615 butir obat keras jenis tramadol, 2712 butir obat keras jenis hexymer, dan 564 botol minuman keras jenis ciu," paparnya. 

Dikatakan Indra, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai macam modus.

Pelaku penyalahguna penjualan obat keras misalnya, kerap menggunakan modus sebagai toko yang menjual aksesoris kosmetik. 

"Biasanya, para pelanggan yang biasa membeli obat keras itu adalah anak-anak muda," tutur Indra.

BACA JUGA: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Segera Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

BACA JUGA:Sudah Inkrah, Barbuk Narkoba Hingga Uang Dolar Palsu Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Wakapolres memastikan, aparat Polresta Tangerang dan polsek jajaran akan terus memburu para pelaku penyalahguna narkoba dan obat keras daftar G tanpa izin edar.

Hal itu, kata dia, merupakan atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: