Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Polri: Bakal Terbitkan STNK dan BPKB

Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Polri: Bakal Terbitkan STNK dan BPKB

Pengendara Sepeda Listrik akan diwajibkan memiliki SIM-Raisan Al Farisi-ANTARA

“Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125cc,” tuturnya. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik ditetapkan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik, sesuai Pasal 1 ayat 7.

BACA JUGA:SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya

BACA JUGA:Video Lengkap Cara Cara Berpakaian Ihram Pria dan Wanita yang Benar, Resmi Kemenag

Sedangkan definisi motor listrik salah satunya tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Pada aturan itu menetapkan sepeda motor listrik bisa dioperasikan di jalan raya namun harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan itu maksudnya uji tipe yang dilakukan Kementerian Berhubungan.

Setelah lulus uji tipe maka sepeda motor listrik akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe sebagai bukti kelulusan.

Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Regident Korlantas Polri sudah menyiapkan penerbitan STNK dan BPKB untuk sepeda listrik. 

BACA JUGA:Hoaks: Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp900 Ribu

BACA JUGA:Akui Arab Saudi Turunkan Harga Paket Layanan Haji, Tapi Ini Alasan Kemenag Tetap Naikan Biaya Haji 2023

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” jelasnya. 

Yusri juga mengatakan saat ini Korlantas Polri sedang merumuskan penggolongan SIM C yang tepat untuk sepeda motor listrik berdasarkan kWh, satuan yang biasa dipakai untuk mengukur kapasitas baterai.

SIM C buat motor listrik ini bakal digabung dengan penggolongan SIM C motor konvensional yang saat ini terbagi menjadi tiga, yaitu SIM C sepeda motor di bawah 250 cc, SMI CI untuk sepeda motor 250-500 cc dan SIM CII untuk sepeda motor lebih dari 501 cc.

"Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," ujarnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: