Komplotan Pencuri Ganjal ATM Ditangkap, Kuras Isi Rekening hingga Rp60 Juta
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya saat melakukan konfrensi pers (Foto : Aldo/FIN)--
Atas tindak kejahatan tersebut, YN dan MEP akan dikenakan pasal 363 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber: