Komplotan Pencuri Ganjal ATM Ditangkap, Kuras Isi Rekening hingga Rp60 Juta

Komplotan Pencuri Ganjal ATM Ditangkap, Kuras Isi Rekening hingga Rp60 Juta

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya saat melakukan konfrensi pers (Foto : Aldo/FIN)--

Atas tindak kejahatan tersebut, YN dan MEP akan dikenakan pasal 363 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: