Catat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis 13 Februari
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis pada 13 Februari 2023. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.