5 Pinjol yang Dipakai Ratusan Mahasiswi IPB Hingga Rp 2.1 Miliar Ditransfer kepada SAN

5 Pinjol yang Dipakai Ratusan Mahasiswi IPB Hingga Rp 2.1 Miliar Ditransfer kepada SAN

Daftar Pinjaman Online Resmi OJK Tanpa BI Checking--(Net)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus 311 mahasiswi IPB yang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar menjadi sorotan banyak pihak. 

Teranyar, Polresta Bogor Kota mengaku telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat pinjaman online (pinjol).

Mereka yang terjerat pinjol akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen namun tidak menerimanya sesuai janji.

BACA JUGA:Misteri Mobil Milik Keluarga yang Tewas di Kalideres Terungkap, Tidak Hilang Tapi Dijual

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat diwawancarai di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, menerangkan bahwa dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022 dan sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy, Selasa 15 November 2022. 

Wakapolresta Bogor itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.

Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.

BACA JUGA:Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik 13 Persen, Pengusaha Akui Keberatan

Tetapi, kata AKBP Ferdy, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman di online.

Beberapa pinjaman online yang terdata, di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN. 

Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.

Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.

BACA JUGA:Waspada Peredaran Uang Palsu di Bekasi, Pedagang Harus Lebih Teliti

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: