Izin Usaha 51 Pinjol dan Leasing Kredit Mobil-Motor Dicabut OJK, Cek Daftarnya di Sini!

Izin Usaha 51 Pinjol dan Leasing Kredit Mobil-Motor Dicabut OJK, Cek Daftarnya di Sini!

Daftar Pinjol dan Leasing Kredit Mobil-Motor yang Izin Usahanya Dicabut OJK--(Ist)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Berikut daftar pinjaman online (pinjol) dan leasing kredit mobil atau motor yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk Anda yang ingin mengajukan kredit mobil atau motor wajib tahu daftar perusahaan leasing dan pinjaman online (pinjol) yang izin usahanya telah dicabut OJK.

BACA JUGA:Ciri-ciri dan Daftar Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Lur!

BACA JUGA:Waspada! Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran Cari Mangsa, Ini Bukti-Buktinya

Sebab, ada sebanyak 51 leasing dan pinjol yang menawarkan layanan kredit mobil dan motor yang izin usahanya dicabut OJK.

Alasan pencabutan izin usaha terhadap perusahaan leasing dan pinjol yang telah dilakukan oleh OJK pun beragam.

Diketahui, meski ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup namun pada praktiknya pinjaman online ilegal tetap marak di masyarakat.

Untuk itu, dengan maraknya pinjaman online ilegal masyarakat diimbau untuk dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.

BACA JUGA:Pinjol Jadi Salah Satu Modus Teroris Galang Dana

Salah satu ciri pinjol ilegal ialah melakukan penawaran pinjaman uang melalui media sosial hingga chat WhatsApp bahkan sampai SMS.

OJK telah mencabut izin usaha 51 perusahaan pinjol dan leasing yang memberikan pinjaman atau kredit mobil-motor dengan berbagai alasan.

Berikut daftaf pinjol dan leasing yang menawarkan layanan kredit mobil dan motor yang izin usahanya dicabut OJK.

  1. PT Dharmatama Megah Finance
  2. PT Pratama Sedaya Finance (perubahan kegiatan perusahaan)
  3. PT Magna Finance
  4. PT Sarana Sumsel Ventura
  5. PT JA Mitsui Leasing Indonesia
  6. PT Arjuna Finance
  7. PT Maestro Prima Finance
  8. PT Rukun Rahardjo Sedoyo
  9. PT Adira Quantum Multifinance
  10. PT Patra Multifinance
  11. PT Arthabuana Margausaha Finance
  12. PT Surya Nordfinans
  13. PT Garishindo Buana Finance Indonesia (melanggar aturan penyelenggaraan perusahaan pembiayaan)
  14. PT Tossa Salimas Finance (tidak sampaikan rencana pemenuhan)
  15. PT Capitalinc Finance (tidak sampaikan rencana pemenuhan)
  16. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan
  17. PT Pracico Multi Finance
  18. PT Sumber Artha Mas Finance (tidak memenuhi beberapa ketentuan)
  19. PT Evolusi Finansial Indonesia (melanggar beberapa ketentuan)
  20. PT Sejahtera Pertama Multifinance
  21. PT Kresna Reksa Finance
  22. PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance
  23. PT Pracico Multi Finance
  24. PT Citra Mandiri Multi Finance
  25. PT National Finance
  26. PT Star Finance
  27. PT Wannamas Multi Finance
  28. PT Mirasurya Multi Finance
  29. PT Bringin Srikandi Finance (perubahan kegiatan perusahaan)
  30. PT Swadharma Nusantara Pembiayaan (perubahan kegiatan perusahaan)
  31. PT Dian Mandiri Multifinance
  32. PT Staco Estika Sedaya Finance (perubahan kegiatan perusahaan)
  33. PT Panen Arta Indonesia Multi Finance
  34. PT Daya Sembada Finance
  35. PT Intensif Multi Finance
  36. PT Sadira Finance
  37. PT Bringin Indotama Sejahtera Finance (perubahan kegiatan perusahaan)
  38. PT Otomas Multifinance
  39. PT Hitachi Capital Finance Indonesia (bergabung dengan PT Arthaasia Finance)
  40. PT Group Lease Finance Indonesia
  41. PT OVO Finance Indonesia
  42. PT Ridean Finance
  43. PT Trevi Pelita Multifinance
  44. PT Inti Artha Multifinance
  45. PT Andalan Finance Indonesia
  46. PT Amanah Finance
  47. PT Mashill Internasional Finance
  48. PT Danasupra Erapacific Tbk
  49. PT Maxima Inti Finance
  50. PT Mandiri Finance Indonesia
  51. Woka International

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: