Soal Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa Lengkap dengan Jawaban, Pelamar Wajib Baca!

Soal Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa Lengkap dengan Jawaban, Pelamar Wajib Baca!

Ilustrasi anggota PPS Pemilu-Ist-Net

5. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

6.Mengapa Anda tertarik menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?

BACA JUGA:Contoh Soal CAT IPMB Kemenag 2022, Lengkap dengan Jawabannya

BACA JUGA:Berikut Contoh Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Jawab ya!

Jawaban: Hal ini karena saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana atau Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.

7. Bagaimana sikap Anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas panwaslu kelurahan atau desa dan tugas domestik lain?

Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PKD karena saya sadar dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti.

8.Kontribusi apa yang bisa Anda berikan jika terpilih menjadi anggota PKD?

Jawaban: Saya akan berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

9.Apakah Anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja?

Jawaban: Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.

10. Apa yang kamu ketahui tentang panwaslu kelurahan atau desa di jajaran pengawas pemilu?

Jawaban: Panwaslu Kelurahan atau Desa merupakan panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan:Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa."

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: