Soal Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa Lengkap dengan Jawaban, Pelamar Wajib Baca!
Tes wawancara Panwaslu Kelurahan Desa alias PKD akan digelar hari ini di sejumlah daerah di Indonesia. Ada pun hasil seleksi administrasi PKD telah diumumkan
Jawaban: Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
- Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?
Jawaban: Tugas PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
Pelaksanaan kampanye;
- Pendistribusian logistik Pemilu;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;