KPU Bekasi Butuh 7.984 Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Januari 2023

KPU Bekasi Butuh 7.984 Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Januari 2023

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.--

Sedangkan jika ada warga yang rumahnya belum masuk dalam data, namun identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga )KK) yang bersangkutan sesuai, maka petugas pantarlih akan memasukkan data tersebut sebagai pemilih sementara.

"Kalau memang benar warga di situ tapi belum terdaftar, maka akan dimasukkan dalam calon pemilih, data potensial pemilih. Anggota pantarlih selanjutnya melaporkan kepada kami bahwa ada sekian warga belum terdata di daftar pemilih. Kemudian kita cek, apakah data tersebut ekuivalen dengan data Kemendagri. Kalau ada, maka akan kita masukkan ke Sidalih dan daftar pemilih sementara," imbuh dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: