Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Cek di Sini Yuk Moms!

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Cek di Sini Yuk Moms!

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir--(Istimewa)

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

BACA JUGA:Pemilik Perusahaan di Kota Tangerang Dapet Salam Nih Dari Pak Wali Kota: Buruan Daftarkan Pekerjanya Ke BPJS!

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);

d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: