4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
BACA JUGA: Gak Pakai Ribet, Warga Kabupaten Tangerang Bisa Daftar BPJS Kesehatan Cukup Dengan e-KTP
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
BACA JUGA: Kabar Gembira, Mulai Tahun Depan Deteksi Dini Stroke Ditanggung BPJS
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan