Ngotot Berobat di Singapura, Lukas Enembe Ogah Diperiksa Tim Medis RSPAD
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). -Aditya Pradana Putra-ANTARA
BACA JUGA:Ternyata Lukas Enembe Sehat, KPK: Layak Diperiksa
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Tinggi, 108 Ribu Calon Haji Belum Lunasi Bipih
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari pada 11-30 Januari di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka Rijatono juga telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sumber: