Pulih dari Sakit, Lukas Enembe Dijebloskan ke Rutan KPK

Pulih dari Sakit, Lukas Enembe Dijebloskan ke Rutan KPK

Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe -ist-youtube KPK

JAKARTA, FIN.CO.ID- KPK mencabut status penundaan penahanan Lukas Enembe setelah mantan Gubernur Papua itu dianggap telah pulih dari sakitnya. KPK langsung tahan Lukas Enembe di rutan KPK. 

"Tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta kemarin, dilansir dari Antara Jumat 21 Januari 2023.

"Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," imbuhnya. 

BACA JUGA:Ruangan Digeledah KPK, Cinta Mega: Saya Akan Mendukung Jika Diperlukan Data-Data

Ali juga memastikan tim medis akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani pnahanan di Rutan KPK.

"Kami sampaikan kembali, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka," kata dia.

Ali Fikri juga mempersilakan pihak keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk datang membesuk, asalkan telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum.

BACA JUGA:Pj Gubernur DKI Heru Budi Tak Mau Komentari Penggeledahan DPRD DKI oleh KPK

"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," katanya.

Ia juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum.

Lukas Enembe dibantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta pada Rabu (18/1) untuk pemantauan kesehatan.

BACA JUGA:Penyidik KPK Geledah Ruangan di Lantai 4 DPRD DKI, Elva: Jangan Dikait-kaitkan dengan PSI

Meski dibantarkan, Lukas Enembe masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.

Tim medis kemudian hari ini mencabut pembantaran Lukas Enembe dan mengembalikan yang bersangkutan ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: