Mahfud MD Doakan Bharada E Divonis Ringan

Mahfud MD Doakan Bharada E Divonis Ringan

Menko Mahfud MD-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menko Polhukam Mahhfud MD ikut merespon pledoi yang dibacakan Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E dalam sidang lanjutan pada Rabu 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Mahfud MD mengaku senang Richard mengucapkan terima kasih ke semua pihak termasuk dirinya. Mantan ketua MK ini mendoakan Richard mendapat hukuman ringan. 

"Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terimakasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," kata Mahfud MD dikutip keterangan tertulis, Jumat 27 Januari 2023.

Meski begitu, Mahfud MD mengatakan, semua itu kewenangan majelis hakim yang mengadili kasus tersebut. 

BACA JUGA:Mahfud MD: Ada Brigjen yang Gerilya Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan

BACA JUGA:Mahfud MD: KUHP Baru Bukan untuk Melindungi Jokowi, Jabatannya Sudah Berakhir

"Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ungkapnya.

Mahfud MD mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini mulai terbuka ketika Richard Eliezer mau menceritakan kejadian sebenarnya hingga mematahkan skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, sejak pengakuan Richard Eliezer itu, para terdakwa lain pun mulai mengaku perbuatannya termasuk Ferdy Sambo yang mengaku membuat skenario.

BACA JUGA:Jawab Soal Dugaan Intervensi, Mahfud MD Sebut KPU Bodoh

BACA JUGA:Video Hakim Wahyu Viral, Mahfud MD Duga Ada Upaya Meneror Sebelum Vonis Ferdy Sambo

"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahawa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tutur Mahfu MD.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut JPU 12 tahun penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: