Pengemudi Ojol Tolak ERP, DPRD DKI: Ini Semua akan Menjadi Bahan Pertimbangan

Pengemudi Ojol Tolak ERP, DPRD DKI: Ini Semua akan Menjadi Bahan Pertimbangan

Electronic road pricing (ERP) akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta-wikipedia-wikipedia

JAKARTA, FIN.CO.ID - DPRD DKI Jakarta pastikan akan menampung semua aspirasi yang diungkapkan massa pengemudi ojek online (ojol) yang menolak peraturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail menjelaskan, sebagai representasi warga di pemerintahan dirinya benar-benar mengerti ketakutan akan terdampaknya implementasi aturan jalan berbayar terutamanya pada para pengemudi transportasi online dan pengantar barang.

"Aspirasi masyarakat yang masuk baik langsung atau tidak langsung, ini semua bisa menjadi bahan pemikiran kita untuk lakukan elaborasi di pembahasan pada tatap muka selanjutnya," tutur Ismail selesai menjumpai massa pengemudi online di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

BACA JUGA:Game Penghasil Uang Saldo DANA, Gratis dan Dijamin Cair!

Koordinator Aksi Pengemudi Ojol Dani Stefanus mengemukakan dengan tegas keberatannya, sebagai salah satu contoh warga yang kesehariannya bekerja di jalan terhadap tarif yang direncanakan akan diterapkan pada 25 titik kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE).

"Implementasi ERP untuk menangani kemacetan itu bukan jalan keluar. Kami meminta ini dibatalkan!," bebernya.

Adapun rencana tarif yang hendak diterapkan untuk kendaraan roda dua mulai Rp2.000 sampai Rp8.200 dan untuk kendaraan roda empat mulai Rp5.000 sampai Rp19.900 dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jika sopir atau karyawan ojek online tidak termasuk jenis kendaraan yang dikecualikan.

BACA JUGA:Terungkap! Kronologi Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Abang Kandung Karena Hal Ini

"Sesuai UU 22 itu, pengecualian cuma untuk pelat kuning, jika angkutan online ini masih pelat hitam," pungkasnya.

Pengecualian yang diartikan cuma untuk sepeda listrik, kendaraan berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI, Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: