Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Empat Warga Papua Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Empat Warga Papua Divonis Seumur Hidup

6 Oknum TNI AD yang mutilasi 4 warga Papua digunduli selama di tahanan polisi militer-istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Papua oleh oknum TNI telah memasuki babak akhir. 

Terdakwa pembunuhan dan mutilasi empat warga Papua, Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Atas putusan tersebut, Komnas HAM RI mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya sudah memberikan rasa keadilan. 

BACA JUGA:Terungkap Besaran Uang yang Diterima Para Pelaku 8 Oknum TNI Mutilasi Empat Warga Papua

Vonis terhadap kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Komnas HAM mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigoro, Rabu 25 Januari 2023.

Yakni atas perkara Nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 dengan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Komnas HAM berpandangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 tersebut mencerminkan adanya pertimbangan majelis hakim pada fakta-fakta peristiwa.

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Mutilasi 4 Warga Papua, Ternyata Polisi Belum Bisa Pastikan Keterlibatan dengan KKB

Termasuk pula, ujar dia, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai, prinsip HAM, kondisi psikologis keluarga korban, kondisi sosiologis masyarakat Nduga, dan masyarakat Papua pada umumnya.

Putusan majelis hakim atas vonis Mayor Dakhi menunjukkan bahwa harapan publik atas tegaknya keadilan hukum di Tanah Papua semakin membaik. 

Dengan penegakan hukum demikian, kata  Atnike, diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer.

Komnas HAM RI mengapresiasi Panglima TNI yang memindahkan proses persidangan yang semula direncanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, namun pada akhirnya dilakukan di Jayapura.

BACA JUGA:Komnas HAM Telah Minta Keterangan 9 Pelaku Mutilasi Warga Papua, Hasilnya...

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: