Terungkap! Kronologi Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Abang Kandung Karena Hal Ini

Terungkap! Kronologi Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Abang Kandung Karena Hal Ini

Petarung Mixed Martial Arts (MMA) Indonesia Elipitua Siregar saat berduel dengan lawan.-Instagram/@phitu_siregarmma-

TARUTUNG, FIN.CO.ID - Berikut kronologi yang terungkap lengkap petarung MMA Indonesia Elipitua Siregar bunuh abang kandung karena hal ini.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan disebut peristiwa pembunuhan terjadi 15 Desember 2022 di rumah ibu Elipitua, di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara.

Awalnya Elipitua Siergar sedang minum kopi bersama teman-temannya. Tidak berapa lama, Marganti Siregar mendatanginya. Keduanya sempat saling sapa.

BACA JUGA:Bunuh Abang Kandung Pakai Gagang Kapak, Atlet MMA Elipitua Siregar Didakwa 2 Pasal, Terancam Penjara 15 Tahun!

"Terdakwa menanyakan perihal tentang orang tua mereka dengan berkata, 'Kenapa kau usir mama itu bang, mama udah sakit-sakitan'," bunyi isi dakwaan.

"Bahwa mendengar perkataan terdakwa, selanjutnya korban Marganti Siregar menjadi emosi," sambung keterangan isi dakwaan.

Lalu Marganti mendorong Elipitua sampai terjatuh. Tak terima, Elipitua yang melihat gagang kapak, lalu mengambil, dan memukul kepala belakang Marganti satu kali.

Marganti kemudian terjatuh dengan posisi tengkurap. Selanjutnya Elipitua memukul punggung belakang Marganti tiga kali dan bagian kepala satu kali.

BACA JUGA:Petarung UFC Khamzat Chimaev Kecam Keras Pembakaran Alquran di Swedia

Imbas dari perilaku ganas Eliputa Siregar, selaku atlet MMA, sang abang, yakni Marganti tewas saat itu.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut selanjutnya terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis dan menjumpai ibu terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah," jelas isi dakwaan.

Elpitua Siregar diketahui langsung menyerahkan diri kepada polisi. Atlet MMA itu didakwa Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pasal 338 KUHP memiliki bunyi 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas (15) tahun'.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by ONE Championship Indonesia (@onechampid)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: