Oknum Guru Pesantren Sodomi Lima Santri, Lakukan Aksinya saat Santri Lain Salat di Masjid

Oknum Guru Pesantren Sodomi Lima Santri, Lakukan Aksinya saat Santri Lain Salat di Masjid

Penyidik Polda Aceh memeriksa terduga pelaku sodomi terhadap lima santri, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). --

ACEH, FIN.CO.ID - Oknum guru pesantren diduga menyodomi lima santri di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar. 

Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap seorang oknum guru pesantren diduga menyodomi lima santri di bawah umur di pesantren tempatnya mengajar di Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA:Biadab! 1000 Polisi Terlibat Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, di Banda Aceh, mengatakan pelaku berinisial FB (24). 

FB yang merupakan oknum guru pesantren ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan melakukan sodomi terhadap lima santri," kata Ade Harianto, Kamis 19 Januari 2023.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan lima santri tersebut masing-masing berusia 12 tahun. Sedangkan terduga pelaku FB merupakan wali kelas di pesantren tersebut.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual, Ini Kata Jaksa

Sebelum menangkap FB, kata Ade Harianto, Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menyelidiki laporan masyarakat atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri itu.

"Berdasarkan penyelidikan, FB ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan. FB ditangkap pada Kamis ini," kata Ade Harianto.

Ade Harianto mengatakan terduga pelaku melakukan aksinya saat santri lainnya masih di masjid, menunaikan Shalat Subuh. 

Sedangkan korban dilarang ke masjid dan selanjutnya pelaku menyodominya dengan posisi tertentu.

BACA JUGA:Gratis! Download GB WhatsApp Pro Apk v17.20 56MB Anti Banned, Klik Link di Sini Nggak Pakai Ribet

Modus lainnya, kata Ade Harianto, saat menjelang Shalat Zuhur. Calon korban dilarang shalat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: