News

Ingin Bansos Tepat Sasaran, Ini Upaya Kemensos Dalam Mewujudkannya

JAKARTA, FIN.CO.ID - Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) merupakan data acuan dalam penetapan penerima bantuan sosial (bansos). 

 

Pembaruan dan perbaikan DTKS perlu dipastikan agar bansos salur tepat sasaran.

 

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan perbaikan dan pembaruan DTKS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

 

BACA JUGA:Bongkar Kasus Korupsi Bansos BPNT, Kepolisian Sulses Terima Penghargaan dari Mensos Risma

 

“Di undang-undang diamanatkan bahwa perbaikan data itu dilakukan oleh daerah,” kata Mensos Risma di dalam sebuah kesempatan di Sentul.

 

Merujuk UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Mensos menjelaskan DTKS setidaknya harus diperbarui setiap dua tahun. 

 

Namun menurutnya, perubahan data di lapangan sangat dinamis sehingga pembaharuan harus dilakukan dalam waktu yang lebih pendek.

 

“Tapi dalam perkembangannya,(perubahan data akibat) kematian ini cepat sekali. Apalagi saat saya masuk itu Covid sehingga tak turunkan (saya perpendek perbaikannya)".

 

BACA JUGA:Mensos Risma Ingin Anak-anak Yatim Piatu Gempa Cianjur Punya Cita-cita Tinggi

 

"(Karena) kalau 6 bulan itu tidak mungkin karena pasti data itu sudah berubah karena yang meninggal banyak. Sehingga kemudian kita rubah data itu perbaikannya setiap bulan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Mensos menuturkan perbaikan DTSK dimulai dari penetapan kriteria fakir miskin oleh pemerintah pusat. 

 

Saat ini sudah dilakukan penyederhanaan kriteria calon penerima dari yang sebelumnya sebanyak 46 menjadi 9 kriteria. 

 

Calon penerima diusulkan oleh pemerintah di tingkat kelurahan atau desa dan kecamatan, kemudian diverifikasi oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk diteruskan ke Kemensos.

 

“Kemudian baru saya menetapkan usulannya dari daerah. Saya menetapkan data yang dipakai sebagai dasar untuk pemberian bantuan,” kata mantan Walikota Surabaya ini.

Admin
Penulis