Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yoshua di Magelang, Arman Hanis Bilang Begini

Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yoshua di Magelang, Arman Hanis Bilang Begini

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan.--pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemaparan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Puti Candrawathi selingkuh dengan Yosua Hutabarat alias Bragadir J menjadi sorotan. 

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa Putri menjadi korban berulang kali atau double victimization. 

Hal tersebut setelah Putri mendengar paparan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan jika selingkuh dengan Brigadir J.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Dipergoki Kuat Ma'ruf di Kamar Magelang

Arman menilai, asumsi yang dibangun dalam tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban kekerasan seksual. 

"Kami memandang asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization,” kata Arman Hanis, dilansir dari Antara, Senin 16 Januari 2023.

Pernyataan tersebut merujuk pada pernyataan jaksa penuntut umum di dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf. 

Dalam persidangan tersebut, tim jaksa menyebutkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual, Ini Kata Jaksa

“Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan JPU, yaitu Ahli Reni Kusumowardhani dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022,” ucap Arman Hanis.

Hasil pemeriksaan psikologi forensik yang ditegaskan ahli tersebut, tutur Arman Hanis, justru mengatakan bahwa keterangan Putri Candrawathi tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya.

“Atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel. Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” kata Arman Hanis.

Arman Hanis memaparkan bahwa keterangan dua orang saksi menerangkan kondisi Putri Candrawathi yang pingsan di luar kamar setelah kejadian, yaitu Susi selaku asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf.

BACA JUGA:Jaksa Menduga Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir j di Magelang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: