Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Venna Melinda dan Ferry Irawan--instagram/ferryirawanreal

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah kasus KDRT dari Ferry Irawan dengan Venna Melinda, status Ferry Irawan telah naik menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatin, Kombes Pol Dirmanto pada Kamis, 12 Januari.

BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Venna Melinda: Tiga Bulan Alami Kekerasan, Insya Allah Pulang ke Jakarta Urus Cerai

Ferry Irawan menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri pada Rabu 11 Januari.

BACA JUGA:Kasus KDRT, Hotman Paris: Polisi Cecar 67 Pertanyaan ke Venna Melinda, Senin Giliran Ferry Irawan Diperiksa

Pada olah TKP, polisi menemukan sejumlah alat bukti yaitu sprei handuk yang ada bercak darah. Polisi juga telah memerika enam orang saksi pada kasus tersebut.

Saksi itu diantaranya adalah houskeeping dari Hotel, front office dan beberapa pegawai hotel tempat kejadian perkara KDRT itu.

BACA JUGA:Biodata Ferry Irawan, Suami Venna Melinda yang Dilaporkan Diduga KDRT, Dulu Pernah Dicerai 2 Kali

Ferry Irawan dikenakan dua pasal yaitu Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Brigita

Tentang Penulis

Sumber: