Tak Penuhi Syarat SNI, Produk Baja Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Tangerang

Tak Penuhi Syarat SNI, Produk Baja Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Tangerang

Mendag Zulkifli Hasan Saat Memimpin Kegiatan Pemusnahan Produk Baja di Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

BACA JUGA:Kurang dari Setahun, PLN Selesaikan Infrastruktur Listrik untuk Hilirisasi Nikel di Kaltim dengan TKDN 87,93 %

BACA JUGA:Cek Disini! Cara Mendapatkan Kode Voucher Google Play Gratis 2023, Gampang Banget Tinggal Instal Aplikasi ini

"Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan," paparnya. 

Mendag juga menegaskan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," tuturnya. 

BACA JUGA:Hive Five, Perusahaan Milik Jhon Lbf yang Bantu 15.218 Yayasan Hingga UMKM Naik kelas

BACA JUGA:Maintenance Free Fire Selesai, Cek 5 Perubahan Besar Dari Game Battle Royale Ini, DISINI!

Caranya, sambung dia, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

"Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," tukasnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Hal ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

BACA JUGA:Semen Indonesia Sukses Lakukan Rights Issue, Erick Thohir Sebut Uangnya Untuk Perluasan Bisnis Perusahaan

BACA JUGA:Download Game Battle Royale Terbaik di Seluler, Ada Free Fire MAX Apk 2.94.1, Link Unduh Disini GRATIS!

"Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: