Gerombolan, 28 Eks Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Jadi Tersangka Ketok Palu RAPBD

Gerombolan, 28 Eks Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Jadi Tersangka Ketok Palu RAPBD

Suasana konferensi pers penahanan 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). -Benardy Ferdiansyah-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 28 eks anggota DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan ke 28 eks anggota DPRD Jambi tersebut menjadi tersangka suap ketok palu atau pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka," katanya, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.

Ke-28 tersangka itu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018, KPK Tetapkan 28 Tersangka

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Apk Mod, Update Versi Terbaru 2023, Tanpa Virus dan Anti Banned!

Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Tanak mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

Tersangka SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta tersangka SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tiga Eks Pimpinan DPRD Jambi Ditahan di Rutan KPK

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp HeyMods v21.20.0 Update Januari 2023 Ada DISINI! Kapasitas Ringan 53,3 MB

"Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," ucap Tanak. 

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zola bersama 23 orang lainnya sebagai tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: