Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018, KPK Tetapkan 28 Tersangka

Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018, KPK Tetapkan 28 Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 28 tersangka kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penetapan 28 orang itu.

(BACA JUGA:Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Periksa 10 Saksi)

(BACA JUGA:Dituding Kriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Beri Jawaban dengan Sederet Fakta)

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya di Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Namun, Ali masih bemlum mau menyebutkan nama-nama dari 28 tersangka tersebut.

Ia mengatakan, KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.

Sebelumnya pada Selasa pagi, Ali menyampaikan bahwa KPK tengah mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

(BACA JUGA:Ulah Hacker Bjorka Bikin Resah, KPK Berharap Datanya Tidak Diretas)

"KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata dia.

Meskipun begitu, katanya, untuk saat ini KPK belum dapat menyampaikan kepada publik mengenai kronologi dugaan perbuatan pidana dan tersangka serta sangkaan pasal.

Dia menyampaikan KPK akan segera menyampaikan informasi mengenai hal-hal tersebut setelah penyidikan yang dilakukan dirasa cukup.

"Kami akan segera sampaikan setelah penyidikan telah cukup. Perkembangan dari penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," kata Ali.

(BACA JUGA:KPK: Biaya Tinggi Proses Politik Pemicu Utama Korupsi Kader Parpol dan Kepala Daerah)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: