Tiga Eks Pimpinan DPRD Jambi Ditahan di Rutan KPK

Tiga Eks Pimpinan DPRD Jambi Ditahan di Rutan KPK

JAKARTA - Enam tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan, tiga diantaranya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Kaveling K4. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, tiga dari enam tersangka yang ditahan adalah eks pimpinan DPRD Jambi. Mereka adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi. Para tersangka, lanjutnya, akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (23/6) hingga Minggu (12/7). Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6). Dikatakan Alex, sebelum dimasukan ke Rutan KPK Kaveling K4, para tersangka akan menjalani mas isolasi selama 14 hari. "Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alex. Alex mengatakan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktik uang 'ketok palu' tersebut tidak hanya terjadi pada pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga pengesahan RAPBD 2017. Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi selaku pimpinan DPRD Jambi diduga meminta dan menagih kesiapan uang ketok palu. Selain itu, pimpinan DPRD ini juga melakukan pertemuan terkait uang ketok palu tersebut. KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta perorang. Sementara para unsur pimpinan Fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas uang ketok palu. Para pimpinan fraksi diduga menerima sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta per fraksi dan Rp100 juta hingga Rp200 juta perorang. Menurut KPK, dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Sementara itu, tersangka Jeo Fandy alias Asiang dari pihak swasta diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Jeo Fandy Yoesman di Jambi. Diterangkan Alex, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 18 orang tersangka. Bahkan beberapa di antaranya sudah menjadi terpidana. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, dan pimpinan Fraksi DPRD.(gw/fin) Para Tersangka dan Terpidana Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana dalam kasus ketok palu anggaran (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Tersangka 1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD 2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD 3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD 4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar 5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani 6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB 7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP 8. Elhelwi (E), eks anggota DPRD 9. Gusrizal (G), eks anggota DPRD 10. Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta Terpidana 1. Muhammadiyah, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, eks pimpinan Fraksi Gerindra (Divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan) 2. Zainal Abidin anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, eks Ketua Komisi III (Divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan) 3. Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 (Divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan) 4. Saipudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi (Divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan) 5. Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi (Divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan) 6. Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR (Divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan) 7. Supriyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi (Divonis 6 tahun dan denda Rp400 juta, serta pencabutan hak politik) 8. Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021 (Divonis 6 tahun dan denda Rp500 juta, serta pencabutan hak politik)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: