MK Diminta Objektif, Politisi Senayan: UU Pemilu Idealnya Direvisi
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bersikap netral dalam menguji materi Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
“Itu yang harus menjadi pertimbangan oleh MK,” kata Doli.
Mmepertimbangkan persoala itu, saran Doli, perubahan Undang-Undang Pemilu paling ideal dilakukan melalui revisi.
“Tentu disertai dengan kajian yang serius dan mendalam serta menyeluruh,” imbuh Doli.